Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 22 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) hari ini, Senin (16/04). Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk 38 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka penerimaan hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
“Hal ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap sekitar 50 saksi sebelumnya," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers di Jakarta, Senin (16/04).
Dikatakan Febri, 22 anggota DPRD itu akan diperiksa di Markas Brimob Polda Sumut. Pemeriksaan ini untuk mendalami soal gratifikasi dan hadiah yang diterima 38 anggota DPRD Sumut dari Gatot termasuk kewenangan para tersangka.
“Diduga penerimaan suap terkait dengan 4 kondisi mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD," ujarnya.
Febri mengingatkan, kepada para pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik agar dapat memperlancar proses penyidikan kasus tersebut.
,Sebelumnya KPK resmi mengumkan 38 nama Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka penerima gratifikasi. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat Gubernur Sumatera Utara.
Diduga, Gatot memberi suap agar laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran 2012 sampai 2014 dan APBD-P Sumut tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD.
Tak hanya itu pemberian suap juga diberikan untuk memuluskan pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 serta menolak penggunaan hak interplasi oleh DPRD Sumut tahun 2015. Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang didapat penyidik, 38 anggota DPRD itu masing-masing menerima Rp300 juta sampai Rp350 juta.
Akibat perbuatannya, ke-38 anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved