Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung kerugian negara dalam kasus pengadaan e-KTP. Namun sebagai gambaran, uang negara yang hilang dalam pengadaan ini di kisaran angka yang cukup besar Rp1 triliun.
"Kami masih mendalami tentang kerugian negara. Kemungkinannya memang kurang lebih Rp1 triliun," kata Ketua KPK Abraham Samad kepada pers, Rabu (23/04).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Nilai proyek e-KTP senilai Rp6 triliun. Proyek e-KTP ini menggunakan pagu anggaran tahun 2011-2012.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi, penyidikan terkait korupsi e-KTP telah berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu. KPK tidak membantah selain mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya juga mendapat tambahan informasi dari Muhammad Nazaruddin terkait kasus ini. "Kasus ini berdasarkan pengaduan masyarakat," kata Johan Budi, Selasa (22/04).
© Copyright 2024, All Rights Reserved