Hari ini, Rabu (23/04), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Kepala Pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Mereka yang diperiksa yakni, Yudi dari PT Tiara Kendana, A Lien dari PT Thomasong Nirmala, Yusda Eka Andrian dari PT timur Medika Teknik, Karmina dari PT Surgika Alkesindo dan Direktur PT Schmidt Biomedtech Indonesia.
Selain itu ada saksi Merry Oktarina dari PT Indofarma Global Medika, saksi, Yuni Astuti dari pihak Swasta dan Dadang Prijatna.
Dalam kasus ini, selain menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, KPK juga menjerat kakaknya yakni Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Saat ini Wawan sudah mendekam di rumah tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved