Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto, hari ini. Ada kesalahan penulisan jabatan, yang dipanggil KPK adalah pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah Mustafa bernama Erik Jonathan.
Klarifikasi itu disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kepada pers, Selasa (27/02).
“Mohon maaf, ada kesalahan penulisan jabatan. Yang benar, pada hari ini yang dijadwalkan diperiksa adalah Erik Jonathan, pengawal pribadi Bupati," terang Priharsa.
Pernyataan itu sekaligus meralat pernyataan KPK sebelumnya yang menyebut, memanggil Wakil Bupati Lampung Tengah, Erik Jonathan. Jabatan Erik bukan wakil bupati melainkan pengawal pribadi Mustafa.
Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya juga untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Adi Erlansyah, Kadis Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Lampung Tengah Madani, dan Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli.
Dalam kasus hasil operasi tangkap tangan ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.
KPK menduga ada permintaan Rp1 miliar dari pihak DPRD Lampung Tengah kepada Pemkab Lampung Tengah terkait pengajuan pinjaman dana daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Guna mendapat pinjaman daerah dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD dan Pemkab Lampung Tengah sebagai persyaratan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT SMI.
Bupati Lampung Tengah Mustafa diduga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan uang sekitar Rp1 miliar sebagaimana permintaan DPRD Lampung. Uang tersebut dikumpulkan dari kontraktor sejumlah Rp900 juta dan Rp100 juta diambil dari dana taktis Pemkab.
© Copyright 2024, All Rights Reserved