Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, hari ini, Selasa (27/03). Ia menjadi saksi untuk dua tersangka kasus korupsi e-KTP yakni keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.
“Saksi untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung)," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (27/03).
Deisti tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Tak ada komentar yang disampaikannya menanggapi pertanyaan wartawan. Deisti hanya diam, dan langsung masuk ke lobi Gedung KPK.
Kemarin, KPK juga meminta keterangan Novanto sebagai saksi untuk Irvanto dan Made Oka.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.
KPK menduga Irvanto dan Made Oka menjadi perantara aliran uang suap anggaran e-KTP kepada sejumlah pihak. KPK menduga Irvanto menerima uang sejumlah total US$3,5 juta yang diperuntukkan bagi Novanto.
Sementara Made Oka diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total US$3,8 juta.
Rekening Made Oka juga menampung pemberian fee kepada Novanto yang diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia. Uang itu ditransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura yang diteruskan ke Novanto.
KPK mengumumkan status tersangka Made Oka bersamaan dengan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Irvanto kini sudah ditahan KPK sejak Jumat (09/03) lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved