Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kabar itu disampaikan Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi kepada pers, Senin (26/03) sore. Ia mengatakan, putusan itu diketok hakim secara bulat. “Sudah diputus. Hasilnya menolak," ujar dia.
Pemeriksaan PK Ahok yang terdaftar dengan nomor 11 PK/PID/2018. Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margono. “Baru saja diketok," ujar Suhadi.
Suhadi tidak menjelaskan, pertimbangan hakim menolak PK tersebut. Alasanya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " ujar Suhadi.
Seperti diketahui, Ahok dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pada 2017 silam. Ahok tidak mengajukan banding atas putusan itu.
Tapi, pada 2 Februari 2018, Ahok mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali. Sidang pemeriksaan berkas digelar pada Senin (26/02) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam pengajuan PK ini, kuasa hukum Ahok banyak menjelaskan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung atas kasus ujaran kebencian bernuansa SARA dengan terdakwa Buni Yani.
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya menjatuhkan vonis. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sapta Subrata mengatakan, vonis Ahok dan Buni Yani tidak berkaitan karena deliknya berbeda. Adapun vonis Buni Yani merupakan masalah ITE, sedangkan Ahok divonis atas kasus penodaan agama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved