Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan terkait dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016. Bambang diperiksa sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai tersangka," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pers di Jakarta, Kamis (22/12).
Sekedar informasi, ini adalah pemeriksaan kali kedua bagi Bambang. Dia pertama kali diperiksa KPK pada 2 Nopember 2016. Saat itu, politikus PDI Perjuangan enggan menjawab pertanyaan mengenai kasus yang membelitnya itu.
Sementara kuasa hukumnya, Samsul Huda mengatakan mengenai pemberian ke anggota DPRD Tanggamus karena ada permintaan dari DPRD Tanggamus sendiri. Samsul mengatakan inisiasi permintaan uang tersebut menjadi materi pertanyaan terhadap Bambang.
Bambang Kurniawan diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu. Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Jumlah uang yang dilaporkan bervariasi mulai Rp30 juta rupiah hingga Rp65 juta. Uang pemberian oleh Bambang pada anggota DPRD mencapai Rp523 juta.
KPK menjerat Bambang dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved