Terpidana kasus pencabulan, Saipul Jamil diperiksa sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (22/12). Ini adalah pemeriksaan perdana sejah ia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pers Kamis (22/12).
Saipul melalui kakaknya Samsul Hidayatullah dan kuasa hukumnya Berthanatalia dan Kasman Sangaji diduga memberi uang kepada Rohadi yang merupakan panitera PN Jakarta Utara. Pemberian uang dengan maksud untuk memengaruhi putusan hakim terkait perkara percabulan yang didakwakan terhadap penyanyi dangdut tersebut. Dalam kasus pencabulan itu, Saipul divonis 3 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Saipul dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Rohadi dan Berthanatalia pada Juni 2016 lalu. Rohadi dan Bertha ditangkap setelah terjadi penyerahan uang Rp250 juta. Saat ini, Rohadi, Bertha, Samsul dan Kasman telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved