Hari ini, Kamis (14/04), Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah ruangan di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat. Tak hanya ruang kerja Bupati Subang Ojang Suhandi, penggeledahan juga menyasar ruangan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Subang, dan ruang kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Subang.
Belasan petugas dengan rompi KPK yang melakukan penggeledahan di lantai 2 di Gedung Perkantoran Pemkab Subang. Penggeledahan itu dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan hingga siang, masih berlangsung.
enggeledahan masih terkait kasus dugaan suap pengarahan kasus terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dan dilakukan Bupati Subang, Ojang Sohandi, pada Selasa (12/4).
Penggeledahan itu dikawal aparat kepolisian dari Polres Subang, dan sejumlah anggota TNI AD berjaga di sekitar gedung. Penggeledahan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya pada Senin (11/04) mereka menggeledah kantor yang sama, dan menempel label segel di sejumlah kantor.
Aktivitas PNS di Pemkab Subang tidak terganggu walau penyidik KPK hilir mudik masuk ke ruangan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Subang Ojang Suhandi beserta 2 anak buahnya, PNS berinisial LM (Lenih Marliani) dan JAH (Jajang Abdul Holik) sebagai tersangka pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi BPJS di Subang. Ketiganya dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Tipikor.
Disamping itu, KPK juga menetapkan 2 orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka penerima suap yakni DPR (Devyanti Rochaeni) dan FN (Fahri Nurmallo). Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999.
Ojang diduga melakukan suap ke jaksa di Kejati Jabar atas kasus BPJS agar namanya tidak disebut di dalam penuntutan, serta eks pegawai Pemkab Subang yang diadili dituntut ringan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved