Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan pencegahan keluar negeri kepada Dirjen Imigrasi terhadap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Selain Fredrich, ada tiga orang lain yang turut dicegah ke luar negeri.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencegahan ini terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.
“KPK mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap empat orang," ternag Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (09/01).
Tiga orang lainnya yang ikut dicegah ke luar negeri adalah Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah. Adapun pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017.
Dikatakan Febri, pencegahan ini dilakukan karena KPK merasa keterangan keempat orang tersebut masih sangat dibutuhkan dalam perkara yang sedang diselidiki.
Sebelumnya, Febri mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Ia menyebut, pihak yang menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan dapat dikenai ancaman Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved