Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan pencegaan ke luar negeri terhadap 2 orang terkait penyidikan kasus dugaan suap Raperda reklamasi pantai Jakarta. Kedua orang yang dicegah itu merupakan pegawai swasta berinisial GP dan BK.
Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso mengatakan, keduanya berstatus saksi dalam kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. “Yang dicegah atas nama GP dan BK. Keduanya adalah karyawan swasta," ujar Heru kepada pers, Rabu (06/04).
Dikatakan Heru, pencegahan terhadap kedua orang tersebut berlaku hingga 6 bulan ke depan. "Sudah terproses dan aktif per 4 April 2016, sesuai dengan surat permohonan KPK," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, kedua orang yang dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK adalah karyawan PT APL bermama Geri dan Berlian. Mereka ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan yang kemudian dilepaskan usai pemeriksaan intensif selama 1x24 jam.
Sebelum Geri dan Berlian, KPK juga telah lebih dahulu mencegah Ariesman yang kini sudah ditahan, serta pemilik PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan atas statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi, Presdir Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL selaku perantara suap bernama Trinanda Prihantoro. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang sebanyak Rp1,14 miliar.
Fulus diduga melicinkan PT APL untuk mempengaruhi proses pembahasan dua Rancangan Perda yang akan dibahas Sanusi, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved