Uang korupsi proyek e-KTP untuk anggota DPR awalnya diberi kode merah, kuning dan biru. Kode itu kemudian berubah menjadi Vodka, Chivas dan Black Label.
Kode itu terungkap dari pengakuan Muhammad Nur alias Ahmad pegawai PT Murakabi Sejahtera yang merupakan anak buah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Setya Novanto) yang menjadi direktur perusahaan itu.
Ahmad bersaksi dalam sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/03).
“Malam hari saya kirim ke Pak Irvanto bilang buat Senayan dan beliau bilang ada kode merah, kuning, dan biru diganti nama minuman," ujar Ahmad.
Ahmad mengaku uang tersebut diterimanya dari perusahaan penukaran uang atas perintah Irvanto. Ada 3 tahap penerimaan yang yang disebut Ahmad, yang kemudian diteruskannya ke rumah Irvanto.
“Saya ingat namanya McGuire, Black Label, Chivas Regal (kode untuk mengganti merah, biru, dan kuning). McGuire (merah), Vodka (biru), Chivas Regal (kuning) dan Black Label lupa," ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, saat itu Irvanto mengaku sedang mengerjakan suatu proyek. Apabila proyek itu sukses, Ahmad mengaku Irvanto menjanjikannya sebuah motor.
“Saya (Irvanto) lagi ada project. Nanti project kelar saya mau dikasih motor," ujar Ahmad.
"Terus dikasih hadiah motor apa?" tanya jaksa.
“Motor Tiger second seharga Rp 20 juta. Sekarang motor sudah saya jual," jawab Ahmad.
Dalam kesaksiannya, Ahmad mengaku pernah menerima US$2 juta dari perusahaan penukaran uang (money changer) PT Inti Valuta atas perintah Iravanto.
Uang itu diterimanya dalam 3 tahap di kantor PT Murakabi Sejahtera yang berada di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat itu, Ahmad mengaku dihubungi Irvanto untuk menerima pengiriman barang di kantor.
“Saya ditelepon (Irvanto) suruh stand by. Ada orang money changer telepon, katanya mau antara kirim barang ke Menara Imperium," ujar Ahmad.
Penerimaan pertama, menurut Ahmad, terjadi pada Desember 2011. Saat itu, Ahmad mengaku menerima uang--yang belakangan diketahuinya sebesar US$400 ribu--di dalam amplop warna cokelat.
"Lalu uang itu ke mana?" tanya jaksa.
"Saya kirim uang ke rumah Pak Irvanto di Jalan Rambutan, rumah nenek Irvanto," ucap Ahmad.
Kemudian penerimaan kedua, lanjut Ahmad, dilakukan di rumahnya, bukan di kantor. Alasannya, menurut Ahmad, salah satu pegawai PT Murakabi Sejahtera yang bernama Tri Anugerah Ipung, tidak ingin urusan pribadi dibawa ke kantor.
“(Karena) Saya bilang ini urusan pribadi, uang itu tidak ada ikatan Murakabi," ujar Ahmad.
Setelah penerimaan ketiga, Ahmad baru tahu uang itu diperuntukkan untuk anggota DPR. Ahmad mengaku diberitahu langsung oleh Irvanto.
“Irvanto pernah ngomong untuk ke Senayan?" tanya jaksa.
"Itu yang ketiga," jawab Ahmad.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima total uang US$7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Uang tersebut diterima Novanto melalui perantara Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved