Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla menggelar pertemuan konsultasi. Sejumlah hal dibahas dalam pertemuan ini, terutama mengenai 2 agenda strategis bangsa yang menjadi persoalan khusus yakni mekanisme tripartit antara DPD, DPR pemerintah dalam penyusunan Undang-Undang dan Amandemen UUD 1945.
Dalam jumpa pers di Kantor Presiden di Jakarta usai pertemuan tersebut, Senin (02/02), Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, mekanisme tripartit sebagaimana putusan MK, hal-hal yang berkaitan kepentingan daerah, sesuai dengan pasal 22D, DPD harus dilibatkan. Selain itu posisi DPD setara dengan Presiden dan DPR dalam pembahasan dan pengajuan RUU.
"Seperti diketahui bersama, semua putusan MK mengenai peran, fungsi dan kewenangan DPD itu dimasukkan," jelas Irman.
Untuk itu, menjelang putusan MK terakhir judicial review belum diumumkan, DPD menawarkan kepada Presiden untuk melakukan MOU antara pemerintah, DPD dan DPR, supaya ke depan betul-betul membahas UU secara tripartit sehingga harapan DPD. "Berbagai produk UU yang sangat dibutuhkan bangsa ini bisa kita laksanakan dengan baik, baik itu jumlah maupun kuantitasnya," ujar Irman.
Irman menyebut Presiden Jokowi menyambut positif usalan tersebut. Dalam waktu dekat Presiden akan menugaskan menteri terkait untuk bisa duduk bersama dengan DPD dan DPR. "Sehingga ke depan kita akan melihat produktivitas lembaga legislatif ini lebih dirasakan masyarakat," tuturnya.
Sedangkan mengenai amandemen UUD 1945, Irman mengatakan berbagai fraksi yang ada di MPR, yang telah menghasilkan putusan MPR No 4/2014, berupa rekomendasi atas penataan lembaga negara yang diharapkan pada periode 2014-2019 ini bisa dilaksanakan.
"Kami menganggap amandemen ini sangat penting bagi bangsa ini untuk mempertegas sistem presidensial kita, mempertegas sistem lembaga parlemen, memperkuat sistem otonomi daerah. Apa yang terjadi sekarang ini merupakan buah dari belum tegasnya sistem presidensial sehingga mengakibatkan kewenangan-kewenangan presiden yang seharusnya sebagai lembaga eksekutif yang menganut sistem presidensial, sulit dilaksanakan. Ini harus dikembalikan," jelas Irman.
Selain 2 isu pokok strategis itu, berbagai hal juga dibahas dalam pertemuan itu, seperti isu pemberantasan narkoba, pembangunan infrastruktur, pelaksanaan UU Desa, dan bagaimana ekses UU Desa terhadap PNPM yang tengah berjalan, lebih kurang 18 ribu fasilitator konsultan yang posisinya belum jelas.
"Juga berbagai perkembangan politik kekinian, di mana kami tadi bersepakat, sistem pemerintahan kita ini yang berjangka waktu. Kita harapkan pembangunan demokrasi yang berbasis kontinuitas ini kita pelihara. Apapun kesulitan yang dialami lembaga, segera kita mengambil sikap politik yang itu menjadi sideback dalam kemajuan bangsa. Kita harus paham, negara ini baru berdemokrasi 15 tahun, tentu perlu kesabaran. Kalau ada yang salah tentu kita koreksi, kita perbaiki sehingga kesinambungan pembangunan itu bisa dilaksanakan.
Irman menegaskan, DPD menyatakan akan mendukung berbagai kebijakan pemerintah sepanjang kebijakan tersebut berdasarkan kepentingan rakyat banyak.
"Ini pertemuan perdana kami, yang penting komunikasinya harmonis dan tentu akan ditindaklanjuti pada tingkat kementerian dalam raker dan juga RDP. Pada rapat ke depan Presiden ingin konsultasi ini intesif dan berkala. Hari ini tuan rumahnya Presiden, dan dalam beberapa bulan ke depan gantian DPD tuan rumah. Melalui rapat ini diharapkan banyak persoalan bangsa bisa terselesaikan," tandas Irman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved