Seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terancam menyandang status tersangka. Gelombang upaya kriminalisasi terhadap KPK oleh berbagai pihak makin gencar pasca ditetapkannya calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. KPK menilai, kini saatnya Presiden Joko Widodo turun tangan untuk menghentikan masalah yang membelit KPK.
"Mengacu UU 30/2002 pasal 32 ayat (2) bila pimpinan KPK berstatus tersangka maka diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden, jadi kalau semua tersangka dan semua non aktif, artinya KPK tidak punya pimpinan karena semua non aktif. Saya kira ini saatnya Presiden Jokowi turun tangan," ujar Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP kepada pers, di Jakarta, Senin (02/02) malam.
Ditambahkan Johan, saat ini tak ada lagi yang bisa membantu menghentikan masalah yang membelit KPK selain Presiden Jokowi. Mengacu pada kejadian 3 tahun lalu, saat hal serupa juga terjadi pada pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Kkala itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun tangan untuk menyelesaikan masalah.
"Hanya Presiden yang bisa menyelesaikan masalah ini karena kalau semua tersangka KPK, tidak bisa jalan organisasinya karena di UU itu yang bisa me-running organisasi adalah pimpinan KPK."
Johan mengatakan, jika mengacu pada kasus Cicak versus buaya dulu di era Antasari Ashar, pimpinan KPK juga pernah hanya tinggal 2 orang. Ketika itu Presiden SBY membentuk tim 8 dan tim 8 yang memutuskan ada Plt. "Saya tidak tahu apa yang akan dilakukan oleh Pak Jokowi," ujar Johan.
Lantas, bagaimana jika Presiden Jokowi tak kunjung turun tangan. Johan mengatakan, KPK akan melakukan sesuatu langkah yang dianggap signifikan. Apa langkah itu, Johan tidak menjelaskannya. "Pada saatnya kita akan melakukan sesuatu yang signifikan. Apa itu masih kita rapatkan," tandas Johan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved