Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memotong fungsi pengawasan hakim Komisi Yudisial (KY) tak digubris lembaga tersebut. Mengacu UUD 1945, fungsi pengawasan akan terus dilakukan.
"Jalan terus saja kita. Ini sudah bunyi UUD 1945 ya kita jalankan. Terlalu mahal biaya amandemen UUD 1945, kalau KY akhirnya hanya berfungsi merekrut hakim agung," kata Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim Komisi Yudisial Irawady Joenoes di Kantor KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2006).
Sesuai pasal 24 a,b, dan c UUD 1945, menurut dia, KY ditempatkan di tengah karena fungsinya untuk mengawasi MK dan MA. "Saya melihat ada oknum MA dan MK yang belum bisa menerima pengawasan eksternal. Padahal KY telah menerima sekitar 1.000 pengaduan soal perilaku hakim," cetusnya.
"MK kemarin sudah mempersempit UU Tipikor, sekarang juga fungsi pengawasan di UU KY. Ini akan jadi kabar gembira bagi mafia peradilan. Saya bilang {innalillahi} ini untuk pencari keadilan," terang Irawady.
Ketika ditanya mengenai wacana KY dibubarkan saja menyusul putusan MK, Irawady tidak keberatan. "Silakan saja KY bubar kalau sudah mandul, asal dibubarkan lewat UU," jawabnya.
Dalam uji materil UU KY di MK, pada 23 Agustus 2006 MK memutuskan mencabut kewenangan KY dan menyarankan KY untuk berkonsentrasi hanya pada fungsi seleksi.
[Uji Materil UU MK]
Paska putusan MK tersebut, KY menggelar rapat pleno. Dari pleno itu disimpulkan bahwa KY akan mengajukan uji materil UU MK, karena menilai MK telah berbuat melampaui kewenangannya. "Kita berencana mengajukan uji material UU MK ke MK," kata Irawady.
Menurut Irawadi, MK membuat keputusan melampaui permintaan 31 hakim agung. "Tidak hanya hakim agung yang bebas dari pengawasan KY, tetapi hakim MK juga lepas dari pengawasan KY. Putusannya juga malah KY yang kehilangan fungsi pengawasan sama sekali. Ini sangat-sangat fatal," terangnya.
"Membuat putusan itu kan sesuai tuntutan. Bisa kurang, atau sama tetapi tidak bisa lebih. Ibaratnya hakim minta gelas, terus sama MK dikasih kursi sama meja juga," lanjutnya.
Bagaimana yang akan menguji MK? "Ya biar saja kita lihat apakah MK berani mengawasi dirinya sendiri. Biar masyarakat yang menjadi juri," ujar Irawady.
© Copyright 2024, All Rights Reserved