Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan diberlakukan 1 April mendatang. DPR tidak setuju dengan kenaikan iuran sebelum 4 poin rekomendasinya dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.
Penolakan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, Dirut BPJS dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan terkait kenaikan iuran peserta mandiri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/03) malam.
Mayoritas anggota Komisi IX DPR menanyakan alasan kenaikan iuran tersebut. Sayangnya, pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail alasan yang dapat dipertanggung jawabkan atas kenaikan iuran. Karena itulah, Komisi IX DPR tetap meminta Pemerintah menunda kenaikan tersebut.
“Saya sangat kecewa karena Pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail dan bertanggung jawab atas alasan kenaikan iuran itu. Oleh karenanya, Komisi IX DPR RI minta kenaikan tersebut ditunda," kata anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani.
Mengingat masih belum memuaskannya kinerja pelayanan BPJS Kesehatan, ujar dia, dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi IX DPR meminta 4 poin pertanggungjawaban BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran.
Empat rekomendasi penting tersebut menyangkut, pertama, pelayanan kesehatan yang belum memuaskan. Kedua, kinerja BPJS terkait peningkatan kepesertaan Mandiri. Ketiga, audit investigasi terkait transparansi laporan keuangan/penggunaan anggaran. Dan, keempat, mengenai laporan pendistribusian kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Sebelum 4 poin tersebut dilakukan dan diselesaikan BPJS Kesehatan, maka Komisi IX DPR tetap tidak akan menyetujui kenaikan tarif tersebut," ujar politisi dari Partai Nasdem tersebut.
Irma menambahkan, Komisi IX DPR melalui Ketua DPR akan berkirim surat pada Presiden Jokowi agar Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan yang akan berlaku per 1 April ditunda.
"Presiden diminta untuk menunda Perpres 19/2016 sampai dengan BPJS melaksanakan empat point di atas sebagai pertanggungjawaban publik atas anggaran yang telah disetujui DPR untuk pengelolaan program jaminan kesehatan tersebut," tandas Irma.
© Copyright 2024, All Rights Reserved