Pemerintah menargetkan bisa membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Juni tahun ini, atau sebulan dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk mencapai target tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar terus mematangkan persiapan pelaksanaan kegiatan seleksi calon anggota KASN.
Kemarin, Selasa (11/03), Menteri PAN-RB memimpin langsung rapat persiapan itu dengan mantan Menteri PAN-RB Sarwono Kusumaatmadja, Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Erry Riyana Hardjapamekas, Wamen PAN-RB Eko Prasojo, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmadja, Sekretaris Kementerian PAN-RB Tasdik Kinanto, di Jakarta.
Sambil menunggu terbitnya Peraturan Presiden tentang KASN, rapat berhasil menyepakati beberapa langkah yang harus dilaksanakan. Selain itu, pemerintah makan menyeleksi dan mengangkat Asisten KASN dan pejabat fungsional keahlian sesuai kebutuhan, serta menyeleksi dan mengangkat Kepala Sekretariat KASN.
“Jika sarana dan prasarana KASN serta empat langkah ini telah dilaksanakan oleh anggota KASN terpilih, maka KASN dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya dengan baik sesuai dengan amanah UU ASN,” kata Azwar.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat lembaga baru yang akan mendapat delegasi kekuasaan Presiden dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN, yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam UU No 5/2014 itu disebutkan, KASN merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. “KASN berkedudukan di ibukota negara,” sebut Pasal 29 UU itu..
Menurut UU ini, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved