Sebanyak 18 Paskibraka Nasional putri melepaskan jilbab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa kemarin (13/8/2024). Sebelumnya Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyayangkan hal tersebut.
Hal tersebut juga menjadi pro dan kontra di masyarakat. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi meminta maaf soal adanya 18 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri Nasional 2024 yang lepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024).
BPIP menjelaskan, tidak ada pemaksaan terhadap para Paskibraka untuk melepaskan jilbab saat pengukuhan. Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyebut, 18 Paskibraka melepas jilbabnya secara sukarela karena mengikuti aturan.
"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).
Ia pun memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang saka Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Dalam kesempatan lain misalnya saat latihan, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya. Yudian menambahkan, setiap calon Paskibraka tahun 2024 melakukan pendaftaran secara sukarela serta telah menandatangani pernyataan soal tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000," tulis Yudian.
Mereka juga disebut telah menyetujui lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
Lebih lanjut, Yudian menambahkan, sejak awal berdirinya Paskibraka, telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. BPIP juga menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka” ujar Yudian lagi.
Aturan BPIP tersebut ditentang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis. Ia menilai aturan yang melarang anggota Paskibraka perempuan mengenakan jilbab adalah pelanggaran konstitusi. Selain itu, menurutnya, aturan baru Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) itu justru tak mencerminkan sikap Pancasilais yang menghormati perbedaan keyakinan.
"Ini pelanggaran konstitusi dan sungguh tidak Pancasilais," ujar Cholil dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Cholil juga menilai aturan terbaru BPIP itu tak rasional dan berkesinambungan dengan pakaian Paskibraka yang dulunya telah ditetapkan boleh menggunakan jilbab.
"Kan sangat janggal dan tak rasional, negara yang berdasarkan Pancasila melarang adik-adik perempuan di Paskibraka menggunakan jilbabnya," tandasnya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved