Kekisruhan politik di Lampung terkait dengan perebutan jabatan Gubernur di Provinsi itu masih belum menemukan kata final. Banyak pihak meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan keputusan politik untuk menyelesaikan konflik yang berlarut-larut antara Gubernur Lampung Sjachroeddin ZP dan DPRD Lampung.
Menanggapi itu, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menegaskan bahwa penurunan kepala daerah hasil Pilkada harus sesuai dengan koridor konstitusi, dan para elit politik diharapkan memahami betul tentang mekanisme pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur undang-undang.
Sekjen Depdagri, Progo Nurdjaman mengatakan dirinya belum mengetahui putusan apa yang diambil Presiden untuk menyelesaikan masalah Lampung, namun ia mengharapkan konflik kepala daerah dengan DPRD tidak merugikan rakyat.
"Para elit politik harus memahami mekanisme pemberhentian kepala daerah," kata Sekjen Depdagri, Progo Nurdjaman.
Ia menyatakan hal itu menanggapi kemungkinan perlawanan politik yang diberikan PDIP di daerah yang didominasinya jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mencabut Keppres No 71/M tentang pengangkatan Sjachroedin ZP sebagai Gubernur Lampung.
Sebelumnya, pakar Ilmu Pemerintahan, Ryass Rasyid, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengambil putusan politik untuk menyelesaikan konflik yang berlarut-larut antara Gubernur Lampung Sjachroeddin ZP dan DPRD Lampung.
"Presiden harus segera mengambil putusan, apakah mencabut Keppres No 71/M tentang pengangkatan Sjachroedin ZP sebagai Gubernur Lampung atau mengukuhkan Sjachroeddin ZP sebagai Gubernur Lampung," kata mantan Menteri Otonomi Daerah itu.
Presiden jika mencabut Keppres No 71/M, maka PDIP akan memberikan perlawanan. Sebaliknya Presiden jika tetap mempertahankan Sjachroeddin ZP sebagai Gubernur, maka Parpol-Parpol di luar PDIP akan memberikan perlawanan politik juga.
"Dua-duanya mengandung risiko, namun Presiden harus segera mengambil putusan politik agar keadaan tidak semakin memburuk, terutama di Lampung," katanya.
Doktor Ilmu Pemerintahan itu memperkirakan Presiden akan mencabut Keppres No 71/M tentang Pengangkatan Sjachroeddin ZP sebagai Gubernur Lampung, mengangkat pejabat sementara Gubernur Lampung, dan mempercepat pelaksanaan Pilkada.
Mengenai kemungkinan PDIP di daerah-daerah dominannya akan mengajukan ketidakpercayaan kepada suatu kepala daerah dan meminta Pilkada dipercepat, ia mengatakan konsep seperti itu adalah suatu pemikiran yang emosional, karena harus dilihat dulu kasusnya.
Dalam kesempatan berbeda, PDIP meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk lebih cermat dan mempertimbangkan banyak aspek dalam mengambil putusan politik untuk menyelesaian konflik antara Gubernur Lampung Sjacroeddin ZP dengan sejumlah fraksi di DPRD Lampung.
"Kami meminta Presiden untuk lebih cermat dan memperhitungkan banyak aspeknya. Dan kami juga meminta Presiden untuk mempertahankan kepemimpinan Sjachroeddin ZP sebagai Gubernur Lampung hingga tahun 2008, dan setelah itu baru dilaksanakan Pilkada," kata Sekjen PDIP, Pramono Anung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved