Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengusutan kasus suap proyek wisma atlet SEA Games. Sejumlah orang, hari ini kembali dimintai keterangan oleh KPK. Diantaranya, Ketua Panitia Proyek Wisma Atlit Jakabaring, Arifin dan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengusutan kasus suap proyek wisma atlet SEA Games. Sejumlah orang, hari ini kembali dimintai keterangan oleh KPK. Diantaranya, Ketua Panitia Proyek Wisma Atlit Jakabaring, Arifin dan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi.
"Hari ini ada beberapa saksi yang kita panggil, tapi kita belum tahu saksi untuk siapa," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada pers, Senin (09/05).
Dudung akan diperiksa dalam kapasitasnya selaku atasan dari tersangka penyuap Sesmenpora Muhammad El Idris. Di PT DGI, Muhammad El Idris menjabat sebagai Direktur Marketing.
Pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua bagi Dudung Purwadi. Sebelumnya, pria yang bekerja di perusahaan milik Sandiaga Uno ini mangkir dari panggilan tim penyidik.
Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memanggil Untung dan Adhy Sembada yang merupakan satuan pengamanan di kantor Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga itu, KPK juga memeriksa Agus Widoni selaku sopir Mirdo Rosalina Manulang.
Sejumlah nama lain turut dipanggil yakni, Rizal Abdullah sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Rusmadi sebagai Panitia Pembangunan Venue SEA Games, Sahupi sebagai Panitia Pembangunan Venue SEA Games, dan Dede Ubay sebagai Pegawai PT DGI.
Sekedar mengingatkan, dalam kasus ini, KPK menangkap tangan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram, Manajer Marketing PT DGI Muhammad El Idris, dan Mirdo Rosalina Manulang pada 21 April lalu.
Ketiganya diduga telah bertransaksi suap terkait pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring. KPK menyitak tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar dan ribuan dolar dari kantor Wafid.
© Copyright 2024, All Rights Reserved