Upaya redistribusi hakim untuk menunda rekrutmen hakim dinilai, sudah tidak mungkin dilakukan. Redistribusi tidak memungkinkan karena jumlah hakim yang ada saat ini, sangat tidak memadai.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari dalam acara Temu Nasional Forum Dekan dan Ketua STIH terkait kajian hukum Rancangan Undang Undang Jabatan Hakim di Kendari, Sabtuu (100/03)..
”Redistribusi hakim sudah pernah diupayakan oleh KY, tetapi tampaknya memang kondisinya sudah tidak memungkinkan lagi untuk redistribusi," ujar dia.
Redistribusi hakim dilakukan dengan menempatkan jumlah hakim lebih banyak di daerah yang memiliki potensi perkara lebih banyak dibandingkan dengan daerah lain yang memiliki potensi perkara lebih sedikit.
"Ini sempat menjadi wacana untuk menunda rekrutmen hakim hingga RUU Jabatan Hakim disahkan, namun situasi sudah sangat mendesak dan jumlah hakim memang sudah sangat kurang," kata Aidul.
Rekrutmen hakim terakhir dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada tahun 2012.
“Dalam kurun waktu 6 tahun tentu ada hakim yang pensiun, ada hakim yang meninggal, sementara jumlah pengadilan terus bertambah karena adanya pemekaran wilayah, maka redistribusi hakim sudah tidak mungkin lagi," tambah dia.
Atas situasi yang mendesak tersebut, Presiden Joko Widodo kemudian menerima skenario rekrutmen calon hakim melalui jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS). Aidul mengakui bahwa melakukan rekrutmen hakim melalui jalur CPNS memang memiliki banyak konsekuensi.
“Ini memang memiliki konsekuensi yang besar, karena calon hakim yang direkrut belum tentu cukup kompeten untuk langsung menjabat setelah melalui masa pendidikan dan pelatihan selama dua tahun," pungkas Aidul.
© Copyright 2024, All Rights Reserved