Sampai kini, masih banyak Pengadilan Negeri yang dikooptasi oleh mafia peradilan. Ini menyebabkan banyak putusan yang dijatuhkan yang tidak berjalan fair. Pengacara yang mampu membayar oknum hakim dengan harga tinggi, kliennya akan menang dalam sengketa yang ditangani.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman kepada pers di Palembang, Sumatra Selatan, Sabtu (15/12). Eman mengatakan, sampai kini mafia peradilan belum bisa dihilangkan meskipun petinggi negara dalam setiap kesempatan menegaskan antikorupsi. Praktik suap dan korupsi di pengadilan negeri masih merajalela.
Eman mengatakan, keberadaan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menjadi harapan baru bagi terselenggaranya peradilan yang bersih. BANI mengambil alih peradilan kasus komersial dari Pengadilan Negeri adalah langkah tepat untuk mendorong profesionalisme proses penyelesaikan sengketa.
Ketua KY menjelaskan, hakim-hakim di pengadilan negeri sebagian besar tidak paham sengketa komersial. Karena itu, semestinya pengusaha tidak lagi memilih Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan sengketa mereka tetapi melalui peradilan arbitrase.
© Copyright 2024, All Rights Reserved