Perwakilan Pemerintah Indonesia di Hongkong hingga Oktober 2012 telah menetapkan 125 majikan dalam daftar hitam (black list). Mereka tidak dapat lagi memperkerjakan tenaga kerja asal Indonesia (TKI). Selain itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) juga telah memberikan sanksi penghentian layanan kepada 8 agen penempatan yang terbukti memperlakukan TKI dengan tidak baik.
Demikian disampaikan oleh Konsul Jenderal RI di Hongkong Teguh Wardoyo, kepada pers, Sabtu (15/12). “Langkah itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi agen atau majikan yang memperlakukan TKI dengan sewenang-wenang,” ujar dia.
Sebelum memberikan sanksi, KJRI melakukan pemanggilan kepada agensi atau bersurat ke Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang bermasalah. Jika terbukti bersalah dan merugikan pihak lain, akan dijatuhkan sanksi.
“Sanksi dilakukan sesuai hasil tim evaluasi agen atau majikan, apakah cukup dengan pemanggilan dengan memberikan teguran, peringatan, surat pembekuan sementara pengajuan kontrak kerja baru, job order baru hingga pencabutan lisensi,” ujar dia.
Sementara itu, Atase Ketenagakerjaan KJRI Hongkong Sandra Utami mengatakan, hingga November 2012 jumlah kasus yang melibatkan TKI di Hongkong tercatat 1.571 kasus. Dari jumlah itu sekitar 0,20 persen masih dalam proses penyelesaian.
Sandra mengemukakan, permasalahan umum TKI di Hongkong adalah penahanan dokumen, pemutusan hubungan kerja/kontrak Kerja, tidak mendapatkan hak setelah pemutusan hubungan kerja, gaji dibawah standar, tidak mendapat libur, pemotongan gaji berlebihan, melampaui izin tinggal, agen tidak terdaftar, dan tindak kekerasan oleh majikan.
Saat ini, ujar dia, terdapat 239 agen penempatan TKI di Hongkong. TKI pada sektor domestik mulai bekerja di Hongkong sejak 1993 dengan jumlah saat itu mencapai 6.100 orang. Setiap TKI yang bekerja di Hongkong, harus melalui PPTKIS dan agen penempatan di Hongkong yang terakreditasi di KJRI Hongkong.
Hingga Oktober 2012, jumlah TKI di Hongkong tercatat 150.375 orang terdiri atas perempuan 99,9 persen) dan laki-laki 0,01 persen. Sebagian besar bekerja sebagai penata laksana rumah tangga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved