Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Kubu Batu, Way Khilau, Safruddin, dijatuhi vonis hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan, Lampung.
Selain itu, Safruddin juga diberi pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jalannya persidangan dipimpin Hakim Ketua Jessie SK Siringo Ringo didampingi Muthia Wulandari dan Septiani sebagai hakim anggota dan dihadiri JPU Lukman Wicaksono tetapi tanpa dihadiri terdakwa atau sidang in absentia.
Hakim menyatakan terdakwa Safruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 532 UU 7 Tahun 2017 atau Undang-undang Pemilu yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang".
Safruddin dinilai terbukti merusak 46 surat suara DPD RI, 80 surat suara DPR RI Dapil Lampung 1, dan 53 DPRD Provinsi Lampung dengan menggunakan scrub yang diletakkan di sela-sela meja saat pemungutan suara 14 Februari lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Data Informasi Bawaslu Pesawaran, Aji Purwadi, mengatakan, Bawaslu mengapresiasi kejaksaan dan kepolisian dalam menyikapi tindak pidana pemilu di Gakkumdu sampai diputus di PN Gedong Tataan.
"Bawaslu Pesawaran terus berkomitmen menjaga dan mengawasi proses pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Aji Purwadi, Jumat (5/4/2024). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved