Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan, rekaman pemeriksaan penyidik KPK terhadap Miryam S Haryani akan dibuka di persidangan. Ia meminta masyarakat untuk menyaksikan hal itu, agar tahu siapa yang sebenarnya berbohong.
Agus mengatakan, membuka rekaman penyidikan itu di persidangan akan menjadi prioritas KPK. “Itu justru yang akan saya dulukan (soal rekaman). Tolong supaya nanti rakyat melihat pada waktu itu nanti diperdengarkan di pengadilan. Mari kita dengarkan bersama-sama apakah KPK berbohong atau tidak," ujar Agus kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/07).
Seperti diketahui, rekaman pemeriksaan Miryam menjadi awal polemik yang terjadi antara KPK dan pansus angket KPK saat ini. Berawal dari keinginan sejumlah anggota DPR mendengarkan rekaman itulah, panitia khusus (pansus) angket akhirnya dibentuk DPR.
DPR beralasan ingin mendengarkan rekaman tersebut untuk mengetahui, benar tidaknya pengakuan Miryam bahwa ada sejumlah anggota DPR yang menekannya. Pengakuan tentang adanya anggota DPR yang menekan itu, diungkapkan penyidik KPK Novel Baswedan saat dikonfrontir dengan Miryam di persidangan.
Belakangan, Miryam membuat surat pengakuan ke Pansus Angket KPK bahwa dirinya tidak pernah ditekan oleh anggota DPR. Miryam mengaku, penyidik KPK lah yang menekannya.
Miryam sendiri dijadikan tersangka oleh KPK, atas dugaan memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Berkas perkaranya sudah rampung, dan tinggal menunggu jadwal persidangan.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka, karena mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) nya saat bersaksi di sidang e-KTP. Miryam membantah pengakuan sebelumnya, bahwa ada bagi-bagi uang ke anggota DPR terkait proyek e-KTP. Ia mengaku membuat pernyataan itu dibawah tekanan penyidik. Sementara penyidik yang dikonfrontir di persidangan menyebut, justru Miryam ditekan sejumlah anggota DPR.
© Copyright 2024, All Rights Reserved