Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status kasus yang terkait dengan Walikota Bandung, Dada Rosada ke tahap penyidikan. KPK telah melakukan ekspose perkara, dan saat ini, tinggal menunggu penerbitan Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).
“Dada Rosada sudah diselesaikan eksposenya. Sudah ditingkatkan ke penyidikan. Cuma sprindiknya belum keluar," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, di Gedung DPR, Kamis (27/06).
Abraham menambahkan penetapan Dada sebagai tersangka tinggal menunggu proses administrasi yang kemungkinan akan selesai minggu depan. “Hari ini kita disini. Mungkin minggu depan, paling tidak hari Senin. Itu masalah administrasi aja," ujar dia.
Abraham belum bisa memberitahukan siapa tersangka dalam kasus tersebut. Setelah administrasi selesai , semua akan segera diumumkan. "Itu masalah administrasi saja. Santai saja. Belum bisa disampaikan sekarang. Kan status tersangka ini di dalam sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan)," kata Abraham.
KPK membuka babak baru penyelidikan dalam proses penanganan kasus suap hakim Setyabudi Tedjocahyono. Setelah 8 kali memeriksa Dada Rosada, KPK memutuskan untuk membuka penyidikan baru
Dalam kasus suap hakim Setyabudi, nama Dada Rosada sering disebut terlibat. Dada disebut sebagai pemberi perintah kepada mantan Sekda Bandung Edi Siswadi untuk mengumpulkan dana dari beberapa kepala dinas. Uang tersebut yang diduga digunakan untuk menyuap hakim Setyabudi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved