Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menandatangani Perjanjian Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik atau public service obligation (PSO) di bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2018
Kontrak PSO Tahun 2018 ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo dan Direktur Utama PT Pelni, Insan Purwarisya L Tobing di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Senin (26/02).
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mulai memberikan bantuan dalam bentuk subsidi PSO ke Pelni sebagai agen pembangunan sejak tahun 2003. Bantuan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan akses transportasi ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah terpencil dan terluar.
Tahun 2018 ini, Kemhub memberikan dana PSO sebesar Rp1,86 triliun pada Pelni yang akan dialokasikan untuk 26 unit kapal dengan total 266 voyage.
"Harapannya adalah dengan adanya PSO ini, masyakarat pengguna transportasi laut kelas ekonomi dapat menikmati pelayanan yang baik dengan harga terjangkau,” kata Direktur Lalulintas dan Angkutan Laut Dwi Budi Sutrisno, Senin (26/02).
Dwi berharap Pelni dapat meningkatkan pelayanan angkutan laut penumpang sesuai dengan standar minimal yang ada.
© Copyright 2024, All Rights Reserved