Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta meninjau ulang tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Hal ini seiring dengan naiknya nilai kurs rupiah terhadap dolar AS.
Permintaan itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra. Garuda berharap pemerintah dapat menaikkan TBA karena naiknya kurs rupiah dan harga avtur yang fluktuatif yang berpengaruh terhadap biaya operasional Garuda.
"Oleh sebab itu, kami juga lagi diskusi sama Kemenhub untuk mohon juga direview, dilihat TBA ini. Artinya jangan TBA selama 5 tahun tidak naik. Ini exchange rate dibanding 5 tahun lalu berapa, harga avtur dibandingkan 5 tahun lalu berapa," kata Irfan Setiaputra, Senin (13/5/2024).
Irfan mengatakan, jika pemerintah tidak menaikkan tarif batas atas maka dia khawatir hal tersebut akan berimbas kepada seluruh maskapai di dalam negeri.
"Usulan kami lebih fleksibel terhadap kondisi eksternal. Exchange rate maupun harga avtur kan kami tidak bisa kontrol. Kami juga tidak bisa minta Pertamina untuk terus-terusan kasih diskon, bukan begitu caranya kan," kata Irfan.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) juga sempat memberikan usul kepada pemerintah untuk menghapus tarif batas atas tiket pesawat, dengan menerapkan tarif sesuai mekanisme pasar.
Menurut Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja, tarif tersebut akan diatur sesuai dengan harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Kemenhub menyatakan, tarif batas atas tiket pesawat telah didasarkan pada Undang-Undang (UU) Penerbangan. Sehingga jika ada usulan untuk menghapuskan TBA, maka harus melalui revisi uu terlebih dahulu. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved