Kementerian Perhubungan (kemenhub) akan melakukan revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam revisi itu, ada 10 poin yang diganti, salah satunya terkait mobil Low Cost Green Car (LCGC) dengan kapasitas mesin 1.000cc, yang kini diperbolehkan menjadi angkutan taksi online.
Semakin kecil kubikasi mesin kendaraan yang diperbolehkan menyebabkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kondisi itu untuk jadi ladang usaha. Alhasil, itu justru menjadikan intensitas kendaraan membengkak dan timbul kemacetan berlebih.
Kasubbag Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan mengatakan, Kemenhub mengantisipasi permasalahan tersebut dengan melakukan pembatasan jumlah taksi online di tiap daerah.
“Soal semakin tingginya penggunaan mobil yang berakibat terhadap naiknya intensitas kemacetan, tentu sudah dimatangkan. Salah satunya dengan melakukan pembatasan kendaraan tiap wilayah," kata Pitra di Jakarta, Senin (27/02).
Menurut Pitra, pembatasan jumlah taksi online itu nantinya akan diserahkan kepada pemerintah provinsi tiap wilayah, untuk merumuskan berapa kuota batasan tiap wilayah. "Jadi, semuanya nanti kami serahkan masing-masing Pemda, berapa yang dibutuhkan untuk jadikan batasan. Misalkan, Kota Sragen cuma 300 unit mobil, ya 300 unit saja," kata Pitra.
Pitra menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk menciptakan kesetaraan dalam berbisnis. Sebab, setelah taksi online bermunculan, penurunan jumlah penumpang taksi konvensional pun terjadi. "Kalau kami tidak atur, taksi yang reguler akan berkurang pendapatannya," kata Pitra.
Pada akhirnya, Pitra menjelaskan, selain bisa untuk mencegah semakin padatnya lalu lintas di perkotaan, pengaturan kuota ini bisa mencegah kebangkrutan pengusaha taksi konvensional. "Kami juga tidak mau menghancurkan iklim usaha, supaya netral dan pas,” kata Pitra.
© Copyright 2024, All Rights Reserved