Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menerbitkan nomor induk kependudukan terhadap 3.327.502 pemilih yang sebelumnya tidak ditemukan catatan data kependudukannya di daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Kemendagri meminta KPU Kota/Kabupaten membuat surat pernyataan yang menjamin bahwa penduduk pemilih tersebut tidak fiktif keberadaannya.
“Kami telah menugaskan tim Dinas Dukcapil di tingkat kabupaten-kota untuk membantu KPU setempat dalam melakukan pemeriksaan data pemilih,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dalam Rapat Pleno Penyempurnaan Rekapitulasi DPT Nasional di Gedung KPU RI di Jakarta, Rabu (04/12).
Irman menjelaskan, dari hasil sinkronisasi ditemukan 3,3 juta merupakan pemilih yang oleh KPU sudah dijamin ada elemen datanya selain NIK, sudah lengkap dan benar. Selanjutnya Kemendagri menerbitkan NIK terhadap pemilih tersebut.
Menurut Irman, Kemendagri telah menyamakan persepsi dengan KPU terhadap 3,3 juta data pemilih tersebut dengan mencermati satu per satu data pemilih melalui penyandingan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) dan sistem informasi data pemilih (Sidalih).
"Dari hasil sinkronisasi, kami sudah menemukan hasil perbaikan DPT sejumlah 7.063.407 yang sudah lengkap datanya, serta NIK mereka sudah ditemukan valid oleh Kemendagri dan KPU," ujar Irman.
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya telah menyesuaikan basis data (database) dengan data yang diperoleh hasil verifikasi faktual ulang di lapangan.
Menurut Husni, kesimpulan hasilnya bahwa 7,1 juta pemilih itu sudah ditemukan di lapangan dan disesuaikan datanya, dan ternyata cocok sehingga dapat diberikan NIK sebagaimana telah tercantum dalam DP4.
“Kami telah menyiapkan surat pernyataan dari KPU tingkat kabupaten-kota mengenai keberadaan elemen data kependudukan 3,3 juta pemilih tersebut,” ujar Husni.
Surat pernyataan itu dibuat atas permintaan Kemendagri untuk menjamin bahwa penduduk pemilih tersebut tidak fiktif keberadaannya. KPU kabupaten-kota sudah meminta fasilitas pemberian NIK itu kepada Disdukcapil kabupaten-kota, tapi Disdukcapil harus berkoordinasi dengan (Ditjen) Dukcapil sehingga itu yang perlu diproses.
Dalam perbaikan DPT, Rabu (04/12), KPU menetapkan jumlah pemilih tetap menjadi 186.172.508 orang, berkurang 439.747 pemilih dari sebanyak 186.612.255 pemilih yang ditetapkan pada 4 November lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved