Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi.
MoU ini diteken oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman. Acara penandatangan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (28/02) itu turut disaksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Kabareskim Ari Dono mengatakan, kerja sama antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) ini diharapkan dapat berjalan dengan baik.
“Ke depan, yang harus kita jalani adalah APIP dan APH bersilahturahmi bagaimana menangani tindak pidana korupsi, dengan adanya PKS ini saya harap bisa bekerja dengan baik," ujar Ari.
Sementara Jampidsus Adi Toegarisman mengatakan, kerjasama ini menjadi panduan dalam pencegahan dan penanganan korupsi di lingkungan kemendagri. ”Mari kita bekerja sama dengan metode baik mencegah maupun menanganinya," ajak dia.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo Ia berpesan setiap laporan masyarakat terkait indikasi korupsi harus ditindaklanjuti oleh APIP dan APH.
“Semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti oleh APIP dan APH sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi oleh bukti-bukti permulaan atau pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas," ujar Tjahjo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved