Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menyelesaikan pemberkasan perkara yang menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. Hari ini, Senin (20/06), berkas dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam 14 hari ke depan, La Nyalla akan segera jalani sidang.
Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, Senin (20/06) membenarkan, bahwa berkas perkara korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp5,3 miliar pada 2012 itu telah dinyatakan lengkap. "Benar, telah dinyatakan lengkap, hari Jumat (17/06) kemarin," kata dia.
Maruli menambahkan, rencananya, hari ini berkas tersebut akan dilakukan dilimpahkan PN Surabaya. Maruli mengatakan, baru perkara korupsi La Nyalla yang dilimpahkan ke pengadilan.
Sdangkan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik Kejati Jatim masih melakukan penyidikan lebih lanjut. "Baru TPK saja," ujar Maruli.
Penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi lain seperti anak dan istri La Nyalla. Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah ke rekening La Nyalla serta keluarganya.
Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013. Diduga, uang tersebut merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, namun masuk ke rekening pribadinya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved