Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (23/05), menetapkan 5 orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengadaan pupuk urea dan NPK pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (PTPH).
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan pada Dinas PTPH Provinsi Kalimantan Barat dengan nomor PRIN-03/Q.1/Fd.1/04/2016 yang diterbitkan Senin (04/04) lalu.
“Kelima tersangka tersebut diantaranya berinisial MAKU, JW, JR, YSK, dan AS yang diduga berperan dalam penyimpangan pengadaan pupuk tahun anggaran 2015,” kata Kepala Kejati Kalbar Warih Sadono.
Dalam kasus tersebut, MAKU berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PTPH. Kemudian dua orang tersangka dari perusahaan rekanan, yaitu JW sebagai direktur CV WN dan JR sebagai direktur CV WUM. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu YSK berperan sebagai perantara atau penghubung dan AS yang berperan sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa.
“Surat perintah penyidikan dan penetapan terhadap lima orang tersangka sudah diterbitkan hari ini,” kata Warih.
Kerugian negara dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp13 miliar. Dalam waktu dekat, pihak Kejati akan melakukan penyidikan terhadap saksi dan tersangka, untuk merumuskan apakah tersangka akan ditahan atau tidak. Sejauh ini, Kejati sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang sebagai saksi.
“Saat ini kita tetapkan lima orang, namun jumlah ini bisa bertambah berdasarkan hasil proses pengembangan penyidikan jika ada pihak lain tentu akan ditindaklanjuti. Siapapun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” jelas Warih.
Kelima tersangka tersebut dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 junto pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved