Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), Senin sore (02/05), menahan Fahruzi, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2006 dan 2007 senilai Rp1,5 miliar.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Fahruzi memenuhi panggilan Kejati Kalbar dan menjalani serangkaian pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
Asisten Tindak Pidana Khusus (aspidsus) Kejati Kalbar Bambang Sudrajat mengatakan, pihaknya melakukan penahanan dalam tingkat penyidikan dalam kasus dugaan kasus korupsi penyimpangan pembangunan kantor bupati di Kabupaten Melawi.
“Peranan tersangka dalam kasus tersebut sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” kata Bambang Sudrajat.
Menurut Bambang, berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi, ditemukan adanyaoverlap yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
"Tahun 2006 anggaranya Rp5 miliar, sedangkan tahun 2007 anggarannya sebesar Rp11 miliar. Penyidikan mulai dilakukan sejak tahun 2014, dan sekarang kita tindaklanjuti,” kata Bambang.
Adapun pembangunan gedung kantor bupati Melawi tahun anggaran 2006 pada saat itu dilelang dan dimenangkan oleh PT Esra Ariyasa Utama, dengan pagu anggaran Rp5,2 miliar. Kemudian pada tahun 2007, pembangunan kantor bupati tersebut dilanjutkan dengan menelan anggaran senilai Rp11 miliar, dengan nilai kontraknya senilai Rp9, 8 miliar.
Pekerjaan pembangunan itu tidak dilaksanakan oleh pemenang lelang, namun dilaksanakan langsung oleh Guprid Raido. Selanjutnya, pada tahun 2007, berdasarkan permintaan pelaksana dengan berdasarkan surat Bupati Melawi tertanggal 2 Agusutus 2007, dan kajian teknis Lembaga Jasa Konstruksi Daerah Kalbar, kembali menunjuk perusahaan yang sama yakni PT Esra Ariyasa Utama dengan penunjukan langsung.
Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan pembangungan gedung kantor Bupati Melawi nomor SR290/PW14/5/2014 tanggal 10 juli 2014, yang menimbulkan kerugian negara Rp1,5 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved