Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara yang disangkakan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) telah lengkap (P21). Berkas itu itu dinyatakan lengkap setelah 2 kali dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri.
"Hari ini berkas perkara dengan tersangka BW telah dinyatakan lengkap," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana kepada pers, Senin (25/05).
Tony menyatakan, sesuai KUHAP, maka selanjutnya penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. "Kapan penyerahan itu, tentu penyidiklah yang tahu kapan akan dilaksanakan penyerahannya," kata Tony.
Dengan dinyatakan P21 berkas ini, dipastikan harapan BW agar Polri mengeluarkan SP3 atas kasusnya tidak akan terjadi. Perkara memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi ini akan berlanjut ke persidangan.
Selain BW, Kejagung telah lebih dulu menyatakan berkas tersangka lainnya dalam kasus ini, Zulfahmi P21. Pelimpahan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah dilakukan pada Kamis (30/04) lalu.
Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengkoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK tersebut. Zulfahmi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved