Kejaksaan Agung bertindak proaktif. Kejagung segera mengirim tim penyidik untuk memeriksa saksi kasus korupsi pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura, oleh panitia pengadaan tanah Kabupaten Banjar. Tersangka kasus ini, Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Babul Khoir Harahap mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (26/10). Babul menjelaskan para saksi tidak akan ke Jakarta, tetapi tim penyidik dikirim ke daerah.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus sudah memanggil lima orang saksi untuk diperiksa di Jakarta, namun mereka tak datang. Babul mengira-ngira mereka tak datang, karena alasan biaya. Kelima saksi itu, kata Babul, salah satunya camat, berikut anggota lainnya.
Babul mengiyakan, pemeriksaan di daerah akan menyentuh Tim 9, yakni panitia pengadaan lahan. Sejauh ini, beberapa saksi diperiksa untuk Rudy. "Sampai sekarang untuk Gubernur Kalsel masih pemeriksaan saksi. Ada beberapa saksi lagi yang akan dipanggil."
Untuk pemeriksaan Gubernur Rudy, belum bisa dilakukan, karena Kejaksaan masih memproses surat izin kepada Presiden. Menurut Babul, kejaksaan sudah meminta Imigrasi mencekal Rudy, agar tak mempersulit pemeriksaan kelak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved