Jelas sudah, langkah yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah dikesampingkan demi kepentingan umum. Pelaksana tugas Jaksa Agung Darmono mengumumkan sikap resmi itu.
Keputusan ini diambil Kejagung setelah melakukan evaluasi terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra yang ditolak Mahkamah Agung.
"Setelah kami lakukan evaluasi, dengan ini kami memutuskan untuk mengesampingkan perkara (deponeering) demi kepentingan umum," tegas Darmono dalam jumpa pers yang dihadiri seluruh Jaksa Agung Muda (JAM) di Kejagung, Jumat (29/10).
Diungkap Darmono, Kejagung mesti melakukan sejumlah langkah atas keputusan ini. Salah satunya dengan menemui pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif sesuai UU kejaksaan.
Darmono menegaskan bahwa keputusan Kejaksaan mendeponeering kasus ini memang tidak akan memuaskan semua pihak. Namun Kejagung memilih itu setelah melakukan pengkajian dan pilihan tersebut adalah yang terbaik daripada mengajukan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved