Itman Harry sudah diberhentikan sementara sebagai Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Jababeka. Petinggi Bank Mega itu diduga kuat terlibat dalam dua kasus pembobolan, yang merugikan bank tersebut ratusan miliar rupiah.
Dalam keterangan tertulis kepada pers, Senin (09/05), Sekretaris Perusahan Bank Mega Gatot Aris Munandar mengatakan, perseroan telah mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi kasus pembobolan. Antara lain menonaktifkan sementara pemimpin KCP Jababeka untuk memudahkan pemeriksaan.
Bank Mega juga melakukan audit intern, dengan memeriksa untuk memastikan prosedur pencairan deposito on call sesuai standar operation procedure (SOP). Dari situ akan diketahui penyebab terjadinya kasus pembobolan itu.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sedang menyidiki keterlibatan Itman Harry dalam kasus pembobolan dana Pemkab Batubara sebesar Rp80 miliar. Sebelumnya, Itman Harry juga terlilit kasus pembobolan dana Elnusa (ELSA), Rp111 miliar.
Untuk menangani kasus itu, Kejaksaan Agung sudah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), dalam menelusuri aliran dana. Untuk kasus yang terbaru, pembobolan dana Pemkab Batubara, sudah dua orang tersangka telah ditangkap Kejaksaan Agung.
Mereka, Yos Rouke dan Fadil Kurniawan. Masing-masing, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset serta Bendahara Umum Daerah itu. Pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011, keduanya menyimpan dana dalam bentuk deposito senilai Rp80 miliar di Bank Mega Jababeka.
Satu hal Gatot Aris Munandar menyatakan, sejauh ini kasus tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan dan operasional bank milik Para Group tersebut. Menurut dia, Bank Mega belum melakukan pencadangan apapun terkait dengan kasus ini.
Gatot menambahkan, perkembangan kasus ini sedang diatasi pihak berwajib serta instansi-instansinya. Untuk itu, pihaknya masih menungu hasil pemeriksaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved