Terhitung mulai hari ini, Senin (08/01), PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyelaraskan tarif tiket kereta rel listrik atau KRL. Kebijakan itu berlaku untuk dua jenis tiket, yaitu Tiket Harian Berjaminan (THB) dan Kartu Multitrip (KMT).
Pada jenis THB, aturan denda atau penalti bagi pengguna ditiadakan. Selama ini pengguna dengan THB yang turun di stasiun selain tujuannya (menempuh jarak lebih jauh dari tarif yang sudah ia bayar di loket atau vending machine), didenda sebesar Rp10.000, yang diambil dari biaya jaminan kartu.
Mekanisme denda tidak berlaku lagi bersamaan dengan pemberlakuan penyelarasan tarif. Kini pengguna THB yang turun di stasiun dengan jarak yang lebih jauh dari tarif yang tertera pada tiket hanya perlu membayar selisih antara tarif yang dibayarkan pada transaksi awal dengan tarif yang seharusnya.
Proses penyesuaian tarif dapat melalui mesin penyelaras tarif (vending machine fare adjustment) maupun loket dua arah yang letaknya di dekat pintu elektronik keluar stasiun.
Saat ini tersedia 26 mesin penyelaras tarif di 25 stasiun. Sementara penyelesaian kekurangan tarif di sejumlah stasiun lain yang belum tersedia mesin dapat diselesaikan di loket dua arah atau pengguna akan dibantu petugas dalam melakukan penyelarasan tarif ke loket.
"Pengguna perlu memperhatikan bahwa dalam membayar selisih tarif THB pada mesin penyelaras tarif maupun di loket, tidak disediakan uang kembalian," kata VP Corporate Communication PT KCI, Eva Chairunisa, Senin (08/01).
Seiring pemberlakuan mekanisme penyelarasan tarif, kata Eva, pengguna KMT diuntungkan dengan berkurangnya saldo minimum dari sebelumnya Rp13.000 menjadi Rp5.000.
PT KCI juga telah menyiapkan penjualan KMT baru dengan harga yang lebih rendah. Jika sebelumnya tanpa program khusus pengguna dapat membeli KMT baru seharga Rp50.000, dengan hitungan dua puluh ribu biaya kartu dan saldo pada kartu sebesar tiga puluh ribu rupiah, mulai hari ini pengguna dapat membeli tiket KMT baru dengan harga yang lebih rendah, yakni Rp25.000, dengan hitungan biaya kartu sebesar dua puluh ribu dan saldo pada kartu sebesar lima ribu rupiah.
"Sementara pengguna KMT yang kurang saldo atau jika perjalanan melebihi tarif minimum lima ribu rupiah yang terdapat pada kartu maka dapat melakukan top up di mesin penyelaras tarif atau loket dua arah yang tersedia di stasiun," pungkas Eva.
© Copyright 2024, All Rights Reserved