Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, hari ini Senin (06/10). Ia dimintai keterangan terkait penyidikan kasus korupsi dalam pembangunan wisma atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Kepada pers, Senin, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Nazar dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," ujar dia.
Priharsa mengaku tak tahu tentang materi pemeriksaan. "Yang jelas saksi dipanggil karena dia dianggap mengetahui tentang kasus ini," jelas Priharsa.
Seperti diketahui, dalam persidangan kasus ini terungkap keterlibatan PT Duta Graha Indah (DGI) dalam proyek tersebut. Bahkan, tersangka Rizal mengakui pernah menerina uang sebesar Rp400 juta dari PT DGI.
Kepala Dinas PU Provinsi Sumsel disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved