Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pejabat Pengadaan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
“Dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta tahun anggaran 2013, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang saksi," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, Kamis (26/06).
Pada proyek pengadaan bernilai Rp1,5 triliun itu, Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved