Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo dari hasil korupsi pengadaan simulator kemudi untuk ujian SIM. Hari ini, KPK meminta keterangan 2 orang saksi yakni, Kompol Legimo Pudjo Sudjarto dan AKBP Tedy Rusmawan.
“Mereka akan diperiksa untuk kasus TPPU dari DS," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Rabu (06/02).
Tedy yang juga ketua panitia proyek pengadaan silumator SIM sudah memenuhi panggilan pemeriksaan. Dengan didampingi 2 orang rekannya, pria itu membenarkan ingin dimintai keterangan perihal kasus pencucian uang atas Djoko. “Masih diperiksa soal TPPU," ujar Tedy sebelum masuk gedung KPK.
KPK menduga Djoko melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan uang hasil korupsi korlantas ke berbabagai aset. Djoko diduga telah memakai uang hasil korupsi kasus korlantas dengan membeli 2 rumah mewah di daerah Solo dan Depok. Saat ini, 2 rumah dan juga aset yang diduga hasil pencucian uang mantan Gubernur Akpol itu dikabarkan telah disita sementara oleh KPK.
Pada pekan lalu, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap 6 orang yang berstatus saksi. Mereka adalah, Dipta Anindita, Joko Waskito, Erick Maliangkai, Mudjihardjo, Wahyudi dan Mulyadi. “Keenamnya dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan," ujar Juru Bicara Johan Budi SP pekan lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved