Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) kembali beda pendapat. MA menolak rekomendasi KY yang meminta agar hakim Daming Sanusi diajukan ke sidang Majelis Kehormatan Hakim. Seperti diketahui, sosok Daming menjadi kontroversi pasca pernyataannya tentang perkosaan saat tes hakim agung di DPR.
“MA sudah kirim surat ke KY pada 30 Januari lalu atas tanggapan rekomendasi sanksi pemberhentian oleh KY. Setelah mempertimbangkan, MA menganggap yang bersangkutan tidak perlu di MKH," terang Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada pers di Jakarta, Selasa (05/02).
Dijelaskan Ridwan, MA menolak rekomendasi sidang MKH karena Daming sudah meminta maaf kepada publik. Pertimbangan lainnya, ujar Ridwan, Daming juga tidak lolos dalam seleksi calon hakim agung di DPR dan sudah lama berkarier sebagai hakim.
“Yang bersangkutan sudah berkarir selama 35 tahun dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Karena itu, MA berpendapat hukuman dan sanksi haruslah setimpal dengan perilaku yang bersangkutan,” kata Ridwan.
Dia juga mengatakan bahwa MA akan mengajak KY untuk memikirkan sanksi yang tepat bagi Daming. “Jadi MA akan mengajak KY untuk memikirkan sanksi lain bagi Daming. Yang jelas Daming mengaku salah kalau perkataan itu adalah out of control (di luar kontrol)," katanya.
Seperti diketahui,saat uji kepatutan dan kelayakan seleksi calon hakim agung di DPR Daming mengeluarkan pernyataan yang mengagetkan banyak orang. Ia menyatakan tidak setuju hukuman mati atas pelaku perkosaan karena pemerkosa dan korban pemerkosaan sama-sama menikmati.
Pernyataan tersebut langsung mendapat protes dari kalangan masyarakat. KY kemudian memeriksa Daming dan merekomendasi agar Daming dibawa ke MKH. KY merekoemndasikan Daming dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian secara hormat dengan hak pensiun karena diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved