Satu keinginan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD; Refly Harun membuktikan tudingannya, tentang adanya praktik suap di MK. Jika tidak, hanya ada satu kata untuk Ketua Tim Investigasi dugaan makelar kasus di MK itu, pembohong.
Mahfud mendesak Refly Harun, membuktikan dengan jelas, soal adanya praktik suap menyuap perkara pemilihan kepala daerah di MK. Apabila tidak mampu membuktikan, Mahfud mengatakan Refly telah berbohong.
"Kalau mengatakan sulit membuktikan itu berarti bullshit". Omong kosong dia," ujar Mahfud saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (29/10).
Menurut Mahfud, tidak mungkin Refly tak bisa membuka praktik makelar kasus di MK. Sebab, Refly mengaku pernah mendengar ada percobaan suap. "Kan gampang sekali itu, wong dia lihat orangnya."
Mahfud mengatakan, jika tidak mampu membuktikan Refly juga harus mengumumkan hal itu ke publik. "Jika tidak terbukti dia harus umumkan lagi seperti dia umumkan ke publik. Dia salah kalau tidak umumkan, kalau tidak mau saya nanti yang akan umumkan."
Mahkamah Konstitusi membentuk tim investigasi untuk mengusut isu tak sedap itu. Mahfud menunjuk Refly untuk mengetuai tim tersebut. Sasaran utamanya mengusut isu suap menyuap di MK terkait perkara pemilihan kepala daerah di Papua.
Refly Harun mengatakan akan menyerahkan data dan informasi apapun ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya Refly Harun menulis soal itu di sebuah harian, Senin (25/10). Pakar hukum tata negara itu antara lain menguraikan adanya praktik suap dalam penanganan sengketa pemilukada. Ia juga menguraikan bagaimana praktik suap itu.
Mahfud jelas membantah ulasan Refly itu. Karena itu, bekas politisi PKB itu mendesak Refly membuktikannya. Ia bahkan membentuk tim pengusut dan mempersilahkan Refly memimpinnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved