Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait dengan kasus suap suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Sayangnya, KPK belum mengungkapkan detail mengenai penyelidikan itu.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers, Senin malam (09/09). “Memang ada penyelidikan, tapi belum bisa didetailkan," kata dia.
Penyelidikan baru tersebut dilalkukan setelah KPK melakukan pengembangan atas kasus suap Rudi. Johan mengakui, ada kemungkinan penyelidikan ini mengarah ke pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Dari pengembangan kasus SKK Migas, memang bisa saja ditemukan informasi baru yang bisa dikaitkan dengan Kementerian ESDM," ujar Johan.
Terhadap penyelidikan baru ini, KPK belum memanggil pihak-pihak yang bisa dimintai keterangan. Johan menuturkan, dalam sebuah penyelidikan, KPK tak selalu harus memanggil saksi untuk meminta keterangan. "Memang bisa meminta keterangan pejabat terkait dengan kasus yang diselidiki, tapi hingga hari ini belum ada," ujar dia.
Kasus suap SKK Migas terungkap setelah KPK menangkap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Selasa 13 Agustus 2013. Dia diduga menerima suap dari Manager PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya melalui seorang kurir bernama Deviardi alias Ardi. Ardi juga merupakan pelatih golf Rudi. Rudi, Simon, dan Ardi kini berstatus tersangka dan telah ditahan di Rutan KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya senilai US$700.000. Uang tersebut diduga diberikan melalui pelatif golfnya, Deviardi alias Ardi.
KPK pun menetapkan Simon dan Ardi sebagai tersangka. Terkait penyidikan kasus ini, penyidik KPK menemukan uang US$200.000 dalam penggeledahan di ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Belum jelas, asal usul uang ini apakah terkait dengan kasus Rudi atau tidak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved