Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Pajak, Ahmad Fuad Rahmany, hari ini, Selasa (10/09). Fuad diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century.
Fuad sendiri telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Mengenakan baju batik cokelat, Fuad mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan yang akan dijalaninya. “Saya belum tahu materi pemeriksaannya, nanti ya habis pemeriksaan saya jelaskan," ujar Fuad sebelum masuk ke lobi KPK.
Keterangan Fuad nantinya akan digunakan KPK untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tersangka kasus ini, yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. “Ini jadi saksi untuk Pak Budi Mulya," tambahnya.
Budi Mulya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau CAR (capital adequacy ratio) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif. Oleh karena itu, meski CAR ketika itu hanya 2,35 persen, Century bisa mendapat pinjaman Rp502,07 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved