Mantan Bupati Musi Rawas, Ibnu Amin, ditangkap Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Kejagung). Ibnu Amin telah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau selama 1,5 tahun. terkait tindak pidana korupsi dana operasional yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar.
"Yang bersangkutan ditangkap pada Senin malam (09/09) pada pukul 22.30 WIB di Jalan Georgia TB 3 No.9 Kota Wisata Cibubur. Dia juga adalah terpidana dan harus menjalani hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Selasa (10/09).
Setia menjelaskan, Amin melarikan diri sejak 24 Juli 2012 lalu karena terlibat kasus tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas pada 2004 lalu.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) melalui Peninjauan Kembali Nomor 107 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 24 Juli 2012 menolak upaya hukum yang diajukan terpidana, namun pelaku malah melarikan diri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved