Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor kasus kasus korupsi pengadaan simulator uji kemudi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Sukotjo Sastronegoro Bambang, hari ini, Kamis (07/08). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DP," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers, Kamis (07/08).
Sukotjo adalah mantan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia. Dia menerima pekerjaan pembuatan simulator dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Ia adalah pelapor yang juga tersangka dalam kasus simulator ini.
Sementara Didik Purnomo disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek itu. Dia disebut menetapkan PT CMMA sebagai pemenang proyek dengan imbalan Rp50 juta.
Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved