Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Pemeriksaan kali ini adalah pertama dalam kapasitasnyas sebagai tersangka, sejak ditahan KPK terkait kasus korupsi pengadaan simulasi kemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Hari ini diperiksa sebagai tersangka,” ujar Hotman Paris Hutapea, penasehat Hukum Djoko di gedung KPK Jakarta, Senin (17/12).
Djoko tiba di KPK pada pukul 10.30 WIB dengan menggunakan mobil dan mengenakan baju batik serta jaket putih bertuliskan "Tahanan KPK". Mantan Kepala Korlantas Polri tersebut langsung masuk ke gedung KPK tanpa memberikan keterangan apapun. “Kami berharap agar pengusutan perkara dapat segera diajukan ke pengadilan,” ujar Hotman.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka pada 27 Juli bersama dengan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo dan dua pihak swasta, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Budia adalah Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator, sedangkan Sukotjo adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
KPK menghitung bahwa kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar. KPK saat ini sedang melakukan pelacakan terhadap aset Djoko dan selanjutnya membekukan asetnya. Djoko ditahan di Rutan KPK di Denpom Guntur sejak Senin (03/12) lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved