Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, hari ini, Kamis (09/10). Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat surat izin mengemudi di Korlantas Polri tahun 2011.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Kamis pagi.
Didik telah tiba Kantor KPK, sekitar pukul 09.45 WIB. Mengenakan jaket hitam, tidak banyak komentar yang disampaikannya kepada media. Didik hanya membenarkan bahwa dia diperiksa sebagai tersangka. “Iya," ujarnya.
Pemeriksaan Didik kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Namun hingga saat ini, Didik belum ditahan. Didik ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2012 lalu.
Dalam proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp198 miliar, Didik menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved